Walaupun Bupati Majalengka H.Sutrisno masih menolak rencana pembentukan Provinsi Cirebon,namun wacana pemisahan dari dari Popinsi Jawa barat itu semakin menguat. Kini tim pengusung pembentukan provinsi Cirebon sudah memperlihatkan eksistensinya dengan berani memasang dua baligho besar yang berisikan dukungan masyarakat Majalengka terhadap pembentukan Provinsi Cirebon yang dipasang di dua titik yaitu di dekat Kantor kecamatan Sumberjaya dan di depan Surya Toserba Kadipaten.
Berbeda dengan Bupati yang sudah tegas menolak ,ketua DPRD H.Surahman lebih memilih bungkam tidak mau memberikan komentar terkait wacana pembentukan Propinsi Cirebon tersebut.
Sikap pasif yang ditunjukan wakil rakyat asal Palasah itu menimbukan reaksi keras dari para pengusung pembentukan provinsi Cirebon. Ketua Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C) wilayah Kab. Majalengka H. Elon dan para komunitasnya segera mengambil sikap dengan mengadakan pertemuan tertutup di Pasir Muncang.
Menurut Elon, seorang ketua DPRD selaku pemimpin wakil rakyat tidak pantas memilih diam dalam menyikapi aspirasi dari rakyatnya, menurutnya seorang pemimpin harus tegas untuk bisa berbicara kepada publik meskipun hanya sedikit kalimat, ketika ada yang bertanya . Tidak seharusnya ketua DPRD Majalengka memilih bungkam ketika ada wartawan yang bertanya tentang perkembangan wacana itu.
“Seorang pemimpin, apalagi wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyatnya, seharusnya dia bicara ketika ada yang bertanya, apakah wartawan ataupun bukan, seharusnya dijawab saja. Sekarang kan sudah ada undang-undang KIP.“ Tandasnya dalam rapat tertutup di Pasir Muncang belum lama ini.
Elon menambahkan, kita akan lebih tegas mengambil sikap, ketika ketua DPRD Majalengka menegaskan sikap dengan ucapannya apakah itu ungkapan mendukung atau menolak pemekaran provinsi Cirebon.
“Kalau hanya diam anak TK pun bisa, misalnya ketua DPRD bilang ‘kami tidak mendukung’. Jika ada ucapan (minimal) itu sudah jelas bagi kami untuk mengambil langkah selanjutnya, sebab pemekaran wilayah menjadi provinsi Cirebon itu sudah harga mati, dan telah diatur dalam PP No. 78 tahun 2007.” Tegasnya.
Sebelum rapat tertutup selesai, Elon menambahkan bahwa kita perlu berkaca pada provinsi Banten, yang telah lebih dulu dimekarkan bahkan sebelum PP No. 78 tahun 2007 disahkan. Karena mereka (warga Banten) itu melihat potensi yang mereka miliki dan kini mereka sedang membangun.
“Jika melihat provinsi Banten saja bisa menjadi provinsi baru, sebelum adanya peraturan pemerintah (PP)mengapa kita Majalengka tidak bisa? Ini yang jadi pertanyaan dan persoalan. Saya tahu tentang surat itu (Surat yang menyatakan bahwa Majalengka menolak)” Tegasnya.
Dalam rapat yang dahadiri sekira 30 orang dari berbagai kecamatan se-kabupaten Majalengka itu, mereka sepakat akan menyampai aspirasi ke gedung DPRD dalam waktu dekat ini. Mereka juga akan memasang baligo besar yang kini sudah terpampang di dua titik yaitu di Sumberjaya dan di Kadipaten dan akan segera memasang baligo yang berisi tentang kesepakatan dan tanda tangan dari calon gubernur dan wakil gubernur yang kini telah menjadi gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat serta ditandatangani oleh 11 orang dari dari 16 perwakilan aliansi dan ormas.
Menurut salah seorang peserta rapat, Adi Suwardi (29) menuturkan, menurutnya jika memang sudah diatuar dalam paraturan pemerintah dan dinilai bisa menyejahterakan rakyat Majalengka serta tidak mengganggu rencana pembangunan bandara kertajati, secara pribadi ia sangat mendukung.
“Kenapa tidak? Tokh provinsi Cirebon atau provinsi Jawa Barat, Bandara internasional Kertajati mah tetap akan didadanai oleh pusat bukan provinsi jabar, saya pun sering membaca koran-koran nasional bahwa angggaran untuk bandara di Kertajati itu akan didanai dan mulai dikucurkan oleh pusat tahun 2012 nanti. Bukan oleh Pemprov jabar. Apalagi ini diatur dalam peraturan pemerintah, provinsi Cirebon tidak akan mengganggu hal itu.” Ungkapanya.
haerudin natadiningrat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar